Padang – Kedok sebuah pangkalan resmi LPG di Jalan Hiu, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kota Padang, terbongkar setelah dijadikan tempat praktik pengoplosan gas bersubsidi. Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial D di lokasi tersebut pada Kamis (9/4).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, memimpin langsung penggerebekan pangkalan dengan nomor registrasi 125134942679023 tersebut. Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pangkalan itu.
Dalam aksinya, pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, pelaku menggunakan empat tabung gas melon.
Pelaku menjual tabung 12 kilogram hasil oplosan tersebut seharga Rp130.000 per tabung. Praktik ilegal ini telah dijalankan pelaku selama tiga bulan terakhir demi meraup keuntungan pribadi dari selisih harga gas subsidi.
Saat penggerebekan, petugas menyita puluhan tabung gas 12 kilogram, ratusan tabung LPG 3 kilogram, serta sejumlah regulator yang digunakan untuk memindahkan isi gas. Proses penindakan ini turut disaksikan oleh perwakilan Pertamina Patra Niaga Sumatera Barat dan Hiswana Migas.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini guna memutus rantai penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah hukum Sumatera Barat.Padang – Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi berkedok pangkalan resmi dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat di Jalan Hiu, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kota Padang, Kamis (9/4). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D yang diduga telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga










