Solok Selatan – Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin di areal PT Bukit Raya Mudisa, Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Senin (27/7) sore. Dalam operasi itu, polisi menangkap dua operator alat berat berinisial J (35) dan N (27) saat keduanya masih beraktivitas di lokasi.

Penindakan tersebut dilakukan setelah penyidik menelusuri dugaan tambang ilegal yang disebut merusak lingkungan. Petugas kemudian mendapati kedua pelaku, yang diketahui berasal dari Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Tebo, Jambi, tengah menambang menggunakan satu unit ekskavator sekitar pukul 17.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi menyita satu unit ekskavator merek Zoomlion PC 60 beserta kunci kontak sebagai barang bukti. Penyidik juga menemukan dua lembar karpet sintetis berwarna hijau dan merah yang diduga dipakai untuk memisahkan butiran emas.

Atas perbuatannya, J dan N dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk pertambangan ilegal. Ia juga meminta masyarakat menghentikan aktivitas penambangan liar karena merugikan negara dan merusak kelestarian lingkungan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa tersangka, saksi, dan ahli. Setelah seluruh administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polisi memastikan situasi di lokasi kejadian setelah penindakan berlangsung aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *