Sijunjung – Tim gabungan Polda Sumatera Barat dan Polres Sijunjung memperketat penertiban terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sijunjung, Senin (25/5/2026). Operasi ini digelar menyusul maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak ekosistem sungai dan melanggar aturan pertambangan.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, S.I.K., mewakili Dirkrimsus Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K., M.H., mengatakan penindakan ini merupakan instruksi pimpinan untuk membersihkan Sumatera Barat dari praktik tambang liar.

“Kami bergerak secara masif di sejumlah titik, mulai dari Kota Solok, Kabupaten Solok, hingga Kabupaten Sijunjung. Ini adalah komitmen Polda Sumbar dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan,” ujar AKBP Okta.

Dalam operasi itu, petugas tidak hanya menyasar lokasi penambangan, tetapi juga menelusuri jalur pendukung aktivitas ilegal tersebut. Di Kabupaten Solok, tim mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga dipakai untuk mengoperasikan mesin tambang.

Sementara di titik penertiban di Sijunjung, petugas menemukan dua kapal kayu berukuran besar yang digunakan untuk menyedot emas dari dasar sungai. Kedua kapal itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi kejadian agar tidak bisa dipakai lagi.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, S.H., M.H., menyebut pihaknya telah memetakan sejumlah titik rawan yang kerap menjadi pusat aktivitas PETI. Fokus penertiban berada di kawasan Batu Gando sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan, serta area di sepanjang Batang Ombilin hingga Batang Palangki.

“Kami akan terus melakukan patroli berkelanjutan. Aktivitas PETI ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi kelestarian lingkungan dan keselamatan warga yang bergantung pada air sungai,” tegas AKP Hendra.

Hingga Senin malam, tim gabungan masih menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan ilegal. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik PETI dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Polda Sumbar menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. Langkah itu diharapkan dapat memulihkan kerusakan lingkungan akibat limbah tambang sekaligus memberi efek jera kepada para pelaku yang mengabaikan aturan demi keuntungan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *