Padang – Kepolisian masih mendalami kasus ledakan bom rakitan yang melibatkan seorang siswa kelas XII di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kota Padang, Selasa (14/7). Selain menelusuri rangkaian peristiwanya, polisi juga menekankan pembinaan terhadap pelaku yang masih berstatus anak.

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan insiden itu terjadi saat jam istirahat, ketika suasana sekolah sedang sepi. Pelaku disebut meletakkan benda rakitan di atas meja di depan ruang kelas, lalu menyalakan sumbu menggunakan korek api gas.

“Benda tersebut tidak menggunakan pemicu elektronik ataupun kendali jarak jauh. Ledakan terjadi setelah sumbu dibakar secara manual dengan korek api,” ujar Apri kepada wartawan.

Meski sempat menimbulkan suara ledakan dan asap, daya ledak benda rakitan itu tergolong rendah atau low explosive. Karena itu, ledakan tidak menimbulkan kerusakan besar di area sekolah.

Polisi juga memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut. Aktivitas sekolah kemudian kembali terkendali setelah petugas mengamankan lokasi.

Dari hasil penyelidikan sementara, bom rakitan itu dibuat sendiri oleh pelaku di rumahnya. Ia diduga mempelajari cara merakit bahan peledak melalui informasi dari internet dan sejumlah video di media sosial.

Pelaku juga disebut mengumpulkan sendiri seluruh bahan yang dibutuhkan hingga akhirnya berhasil membuat beberapa perangkat rakitan.

Dari olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sedikitnya tiga bom rakitan sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, siswa tersebut telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif dan proses pembuatan bahan peledak itu.

Meski begitu, kepolisian menegaskan penanganan kasus ini tidak semata berfokus pada proses hukum. Karena pelaku masih anak dan diduga menjadi korban perundungan, pendekatan pembinaan tetap diutamakan.

Apri menyebut pihaknya akan melibatkan keluarga dan tenaga profesional agar pelaku mendapat pendampingan psikologis sehingga tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Polisi juga mengingatkan sekolah, keluarga, dan masyarakat agar lebih peka terhadap kasus perundungan. Pencegahan bullying, pendampingan psikologis, serta pengawasan terhadap akses informasi berbahaya di internet dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *