Jakarta – Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga negara, menyusul tertangkapnya seorang pelaku yang mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Barang bukti yang disita meliputi stempel KPK, delapan surat panggilan palsu berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas dengan nama berbeda.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang telah dirugikan oleh aksi pelaku.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya jika dihubungi oleh pihak yang mengaku dari lembaga negara. Jika menemukan tindakan mencurigakan atau pihak yang mencatut nama lembaga untuk kepentingan pribadi, warga diimbau segera melapor melalui layanan darurat 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *