Simpang Ampek – Seorang pria paruh baya berinisial PD (53) ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman dan Tim Kalong Sat Reskrim Polres Pasaman Barat meringkus pelaku di Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/X/2025/SPKT/Polsek Pasaman/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat, tanggal 22 Oktober 2025,” kata Kapolres melalui Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar, Jumat (24/10/2025).

Zulfikar menjelaskan, pencurian terjadi saat pelaku datang ke pabrik tahu milik korban, Witma Dewita (41), di Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 21.35 WIB.

Saat itu, sepeda motor Honda Vario merah BA 4184 SU milik korban terparkir dengan kunci masih menempel.

Pelaku, yang sebelumnya meminta rokok kepada pekerja pabrik, langsung membawa kabur motor tersebut.

Korban yang melihat kejadian itu melalui CCTV, segera melapor ke polisi.

Setelah penyelidikan, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario merah BA 4184 SU yang hendak dijual pelaku ke daerah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara,” pungkas Zulfikar.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasaman. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *