Tanah Datar – Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang mahasiswa berinisial MA (24) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan raya kawasan Jorong Koto Gadih, Nagari Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (30/5/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar mengatakan penindakan itu bermula dari laporan polisi nomor LP/A/17/V/2026 dan hasil pengembangan penyelidikan petugas terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Polisi sebelumnya menerima informasi bahwa MA, warga Jorong Guguak Ateh, Nagari Padang Laweh, kerap mengedarkan sabu di Kecamatan Sungai Tarab.
Informasi terbaru yang diterima petugas pada Sabtu pukul 14.30 WIB menyebutkan keberadaan MA di kawasan Lima Kaum. Tim Tarantula langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menyergapnya sekitar 30 menit kemudian tanpa perlawanan.
“Pelaku diamankan di pinggir jalan raya Jorong Koto Gadih, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar,” ujar Kasat Resnarkoba dalam keterangan tertulis.
Saat penggeledahan badan dan pakaian dilakukan, proses itu disaksikan Kepala Jorong setempat, Wildani Syukri, serta anggota FKPM, Masri. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan di saku celana dan di dalam dompet pelaku.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, serta dompet milik MA. Di hadapan para saksi, MA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kini, MA ditahan di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia terancam dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan hingga peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman.











