Jakarta – Kakek Mujiran (72), warga Lampung Selatan, akhirnya bebas setelah menjalani masa tahanan lebih dari tiga bulan akibat kasus pengambilan sisa getah karet di area perkebunan PTPN. Perkara yang sempat menuai sorotan luas itu kini diselesaikan lewat mekanisme restorative justice tanpa syarat.
Kasus Mujiran memicu gelombang kritik publik karena dinilai tidak mencerminkan sisi kemanusiaan. Dukungan yang terus mengalir di media sosial ikut mendorong penyelesaian hukum yang lebih manusiawi bagi lansia yang hidup dalam keterbatasan ekonomi tersebut.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Asset Management, Dony Oskaria, mengecam keras pemidanaan terhadap rakyat kecil. Ia menilai pendekatan hukum dalam kasus ini tidak sejalan dengan semangat BUMN sebagai perusahaan negara yang seharusnya hadir untuk masyarakat.
“Saya mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN harus hadir untuk rakyat,” tegas Dony di Jakarta, Minggu (24/5).
Dony mengatakan, penanganan dengan cara pidana justru mencederai marwah BUMN. Karena itu, ia menginstruksikan manajemen PTPN untuk menghentikan proses hukum, mencabut laporan, dan menyampaikan permohonan maaf resmi kepada Mujiran.
Ia juga mewajibkan PTPN memberikan bantuan sosial serta membuka peluang kerja yang layak bagi Mujiran atau anggota keluarganya. Menurut Dony, persoalan kesejahteraan semestinya diselesaikan melalui pembinaan, bukan pemidanaan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, manajemen PTPN I menghentikan seluruh proses hukum melalui mekanisme restorative justice. Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Mujiran dan masyarakat.
“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur Kakek Mujiran kini telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” tulis manajemen PTPN dalam pernyataan resminya.
PTPN mengakui kasus ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan. Ke depan, petugas lapangan diminta lebih mengedepankan nilai kemanusiaan saat menangani persoalan sosial di lingkungan perkebunan.
Saat ini, bantuan kebutuhan pokok untuk keluarga Mujiran mulai disalurkan. Pemerintah juga akan mengevaluasi standar operasional prosedur pengamanan aset di seluruh perusahaan pelat merah agar lebih mengedepankan pendekatan humanis.











