Jakarta – Pemerintah didesak segera tentukan nasib lahan sitaan dari perusahaan perkebunan yang melanggar aturan HGU. Desakan ini datang dari Komisi IV DPR RI.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, menilai ketidakjelasan status lahan sitaan berpotensi menimbulkan masalah baru dan merusak lingkungan.
“Komisi Empat sudah merekomendasikan kepada Pak Menteri Kehutanan agar status lahan yang disita dari kawasan hutan harus jelas, mau diapakan,” kata Rahmat di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Rahmat menjelaskan, Komisi IV DPR RI telah menerima laporan mengenai proses penyitaan lahan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Politisi tersebut mengusulkan dua opsi kebijakan. Pertama, lahan sitaan dikembalikan sepenuhnya menjadi kawasan hutan lindung. Kedua, lahan dikelola sementara oleh negara, dengan aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, sambil menunggu keputusan final.
Selain status lahan, Rahmat juga menyoroti pemanfaatan hasil kebun dari lahan sitaan. Ia mengusulkan agar hasil pemanfaatan lahan sitaan dialokasikan untuk mendukung upaya mitigasi dan penanganan bencana di daerah-daerah rawan.










