Padang – Satpol PP Kota Padang amankan puluhan muda-mudi dari sejumlah tempat hiburan malam dan lokasi publik, Jumat (9/1/2026) dini hari.
Razia ini menyasar tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional, serta penertiban aktivitas masyarakat di ruang publik.
Petugas mendapati tiga tempat hiburan malam masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, padahal seharusnya tutup pukul 02.00 WIB.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah muda-mudi yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Batang Arau.
Kepala Bidang P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Perda.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda,” ujarnya.
Seluruh pelanggar dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata dan diproses lebih lanjut oleh PPNS.
Pihak Satpol PP mengimbau pengelola tempat hiburan malam dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.











