Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah kafe karaoke dan tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar jam operasional pada Sabtu (9/5/2026) dini hari. Dalam razia itu, petugas mengamankan 14 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu.

Operasi penertiban tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana. Razia dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga yang resah karena aktivitas hiburan malam berlangsung hingga larut.

“Kami bergerak cepat ke lokasi dan menemukan empat tempat hiburan malam yang kedapatan masih beraktivitas di luar jam yang ditentukan. Petugas langsung membubarkan kerumunan dan melakukan pemeriksaan identitas (KTP) terhadap para pengunjung,” ujar Albana.

Dari hasil pantauan, tempat hiburan itu masih melayani pelanggan sampai pukul 02.30 WIB. Padahal, aturan yang berlaku membatasi jam operasional hanya hingga pukul 02.00 WIB.

Albana menegaskan kondisi tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap aturan daerah. Selain itu, petugas juga menemukan belasan perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC).

“Total ada 14 orang wanita yang kami amankan dari lokasi-lokasi tersebut. Mereka diduga kuat adalah pemandu lagu,” katanya.

Ia menjelaskan, para pengelola usaha itu melanggar dua aturan, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Seluruh wanita yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan diperiksa lebih lanjut.

Setelah itu, mereka diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. “Saat ini mereka sudah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. Kami menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan tindakan selanjutnya. Selain itu, para pemilik usaha juga kami panggil untuk menghadap PPNS dengan membawa dokumen perizinan lengkap,” kata Albana.

Satpol PP Padang juga meminta para pemilik kafe karaoke dan pengelola hiburan malam agar bersikap kooperatif dan menaati aturan yang berlaku. Pengawasan, kata Albana, akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban di Kota Padang.

“Kami minta pelaku usaha selalu patuh. Jangan sampai mencari keuntungan dengan mengabaikan kenyamanan masyarakat luas. Pengawasan akan terus kami lakukan demi terciptanya ketertiban di Kota Padang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *