Simpang Ampek – Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap seorang pria berinisial EG (33) atas kepemilikan 1,4 kg ganja kering. Penangkapan terjadi di Jorong Kapar Selatan, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Sabtu (19/7) dini hari.

Polisi menyita barang bukti ganja yang disembunyikan di rumah pelaku. Selain itu, diamankan pula timbangan dan handphone.

Kasat Resnarkoba Iptu Andhika menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba.

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut,” ujarnya, Rabu (23/7).

EG mengaku ganja tersebut miliknya bersama adiknya, AG, yang kini buron. Ganja itu didapatkan dari Sumatera Utara dan rencananya akan diedarkan di Pasaman Barat.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Andhika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *