Batusangkar – Polres Tanah Datar berhasil membongkar jaringan narkoba di Kecamatan Sungai Tarab, Kamis (1/1/2026) malam. Dua pria, AP (35) dan PH (41), kini mendekam di sel tahanan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan AP. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memerangi narkoba,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar.
Awalnya, petugas mengamankan AP di sebuah rumah kontrakan di Lima Kaum. Namun, barang bukti tidak ditemukan di lokasi tersebut.
Interogasi mendalam mengungkap bahwa AP menitipkan sabu kepada PH. Polisi bergerak cepat ke rumah orang tua PH di Jorong Sungai Tarab dan menemukan satu paket sabu.
Pengembangan kasus berlanjut ke rumah AP. Di sana, petugas menemukan satu paket sabu dan alat hisap yang disembunyikan di bawah karpet.
Seluruh proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh kepala jorong dan warga setempat. AP dan PH mengakui kepemilikan barang bukti.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kedua tersangka terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.











