Dharmasraya – Sungai Batanghari, sungai terpanjang di Sumatera, kini tercemar akibat aktivitas penambangan ilegal dan kurangnya pengawasan. Air sungai yang dulunya jernih kini keruh dan mengancam ekosistem perairan.

Sungai sepanjang 800 kilometer ini, yang membentang dari Gunung Rasan hingga Selat Berhala, dulunya menjadi urat nadi kehidupan masyarakat.

Namun, penambangan galian C dan emas tanpa izin telah merusak keindahan sungai dan memusnahkan spesies ikan.

“Perubahan warna air Sungai Batanghari ini terjadi sejak tahun 2000-an. Sampai saat ini tak lagi pernah jernih,” ujar Apri, seorang warga setempat.

Dulu, masyarakat menggantungkan hidup dari sungai dengan mencari ikan dan mendulang emas tradisional. Kini, mereka takut mandi dan mencuci di sungai karena khawatir terpapar penyakit.

Data dari DLH Dharmasraya menunjukkan tingkat pencemaran yang mengkhawatirkan di beberapa titik sungai akibat aktivitas tambang pasir, emas, sirtukil, dan pembuangan sampah.

Pemerintah perlu bertindak tegas dengan menegakkan hukum terhadap pencemar lingkungan, mengelola limbah dengan baik, dan memberikan edukasi lingkungan kepada masyarakat.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 mengatur dengan tegas wilayah yang boleh dan tidak boleh ditambang, termasuk sempadan sungai dan badan sungai yang berfungsi lindung.

Pelaku tambang juga wajib mengantongi dokumen eksplorasi, PKKPR, Amdal, izin produksi, dan izin transportasi.

Masyarakat berharap pihak terkait dapat mengembalikan keindahan Sungai Batanghari seperti dulu, dengan air yang bening dan ikan yang melimpah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *