Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Nagari Cabang Mentawai, Kantor Cabang Pembantu (Capem) Siberut. Dalam perkara yang ditangani sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025 itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ERP selaku pimpinan Capem Siberut, HWA sebagai petugas kredit, dan MS yang bertugas mencari data calon debitur.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, mengatakan para tersangka diduga menggunakan identitas warga tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk mengajukan kredit. Data yang terkumpul kemudian diproses oleh petugas kredit dan disetujui langsung oleh pimpinan cabang.
“Kami menemukan sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan, mulai dari data usaha hingga dokumen agunan,” ujar Purwanto.
Total plafon kredit yang diajukan dalam kasus ini mencapai Rp50,335 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp32 miliar kini berstatus kredit macet. Polisi menduga praktik tersebut dilakukan untuk mengejar target penyaluran kredit di kantor cabang itu.
Selain itu, ketiga tersangka juga diduga memperoleh keuntungan pribadi dari setiap pencairan kredit. ERP diduga menerima fee Rp10 juta hingga Rp20 juta per pencairan. HWA disebut mendapat sekitar Rp5 juta, sedangkan MS menerima Rp1,7 juta untuk setiap data debitur yang berhasil dihimpun.
Penyidik sejauh ini telah menyita 132 barang bukti, mulai dari dokumen pengajuan kredit, dokumen agunan, surat keputusan, hingga berbagai dokumen pendukung lainnya.
Purwanto menegaskan penyidik kini memusatkan perhatian untuk membuktikan tindak pidana pokok. Ia juga membuka kemungkinan pengembangan perkara ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).











