Payakumbuh – Polres Payakumbuh berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan menangkap dua tersangka pengedar ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Jumat (2/1) malam di lokasi berbeda.
Polisi menyita 20 butir pil ekstasi sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.
Kedua tersangka, DR (29) dan AH (36), kini mendekam di sel tahanan Polres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengungkapkan bahwa kedua tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian.
Penangkapan DR dilakukan saat ia keluar dari rumah kontrakannya. Polisi menemukan 20 butir pil ekstasi di kantong celananya.
DR mengaku bahwa pil ekstasi tersebut akan diserahkan kepada seseorang atas perintah AH.
Polisi kemudian menangkap AH di rumah kontrakan DR. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal-usul pil ekstasi tersebut.
Selain pil ekstasi, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.











