Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh (Pemko) terapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan menjaga pelayanan publik tetap optimal.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menerbitkan edaran terkait penyesuaian tugas kedinasan ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Kepala Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh, David Bachri, menjelaskan, kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
Penyesuaian tugas dibagi dalam dua periode. Pertama, pra-Nyepi pada 16-17 Maret 2026. Kedua, setelah Idul Fitri, 25-27 Maret 2026.
“Perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel,” ujar David, Jumat (13/03/2026).
Pemko Payakumbuh menetapkan minimal 20 persen ASN tetap bekerja di kantor. Kepala perangkat daerah wajib menyampaikan surat tugas ASN yang bertugas di kantor.
ASN yang WFA wajib lapor aktivitas harian melalui aplikasi e-kinerja. Sistem akan menolak laporan di luar hari tugas.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan publik esensial, seperti petugas rumah sakit, puskesmas, MPP, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar, serta Dinas Perhubungan.
“Kami berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar,” tegas David. Ia juga mengingatkan ASN untuk menjaga integritas dan tidak menerima gratifikasi.











