Padang – Pemerintah Kota Padang mulai menerapkan sistem pengawasan elektronik atau E-Audit Terintegrasi untuk memperkuat pengawasan internal dan mempercepat deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.

Penerapan sistem itu ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Integrasi dan Pemanfaatan Data di lingkungan Pemko Padang yang berlangsung di Kantor Inspektorat Kota Padang, Jumat (5/6/2026).

Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra mengatakan E-Audit dirancang untuk mendorong efisiensi birokrasi sekaligus mengubah pola pengawasan yang selama ini bersifat setelah kejadian menjadi pengawasan secara langsung atau real-time.

“E-audit bertujuan untuk efisiensi birokrasi, deteksi dini terhadap potensi penyimpangan khususnya dalam aspek pengawasan internal. Ini juga menggeser metode pengawasan post-factum menjadi pengawasan yang bersifat real-time,” ujar Sonny.

Ia menjelaskan, sistem ini juga menjadi bagian dari dukungan Pemko Padang terhadap visi Smart City dan kebijakan pemerintahan digital yang diusung Kementerian Komdigi.

Selain itu, E-Audit diposisikan sebagai instrumen penting untuk mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI) dengan memastikan data antarlembaga tersedia, valid, dan aman secara real-time.

Ruang lingkup integrasi data dalam kesepakatan tersebut meliputi data anggaran dan realisasi, data pengadaan barang dan jasa, registrasi kontrak, hingga penyediaan infrastruktur serta jaringan teknologi informasi.

Irban III Inspektorat Kota Padang, Metri, menambahkan sistem ini akan memudahkan pengawasan yang berkelanjutan.

“Dengan e-audit, Inspektorat juga bisa mengawal dan memastikan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan internal maupun eksternal,” jelasnya.

Melalui integrasi data tersebut, Pemko Padang menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *