Padang Panjang – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang menangkap dua pria berinisial MAB (22) dan MZ (26) yang diduga menguasai narkotika golongan I jenis ganja kering. Keduanya ditangkap saat melintas di kawasan Tikungan Tugu Semen Padang, Jalan Sutan Syahrir, pada Jumat (5/6/2026) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, mengatakan penangkapan ini berawal dari patroli rutin petugas di lokasi tersebut. Gerak-gerik kedua pria itu kemudian memunculkan kecurigaan aparat.
Petugas lalu menghentikan dan memeriksa keduanya dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering,” ujar Rahmad.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas lima paket ganja kering, dua unit ponsel, dan dua bungkus kertas papir. Polisi juga menyita satu unit mobil pikap Toyota Hilux beserta dokumen kendaraannya sebagai barang bukti tambahan.
Rahmad menjelaskan, ganja itu ditemukan dalam dua kemasan berbeda. Empat paket dibungkus kertas putih, sedangkan satu paket lainnya disimpan dalam kotak plastik bergambar tengkorak.
Setelah ditangkap, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, keduanya sudah ditahan di Mapolres Padang Panjang.
Rahmad menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Ia juga meminta masyarakat ikut melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Kedua tersangka kini terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.











