Padang – DPRD Kota Padang menyepakati arah perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Padang, Sabtu, 27 Juni 2026. Dalam forum tersebut, pemerintah kota dan legislatif menandatangani kesepakatan bersama setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan akhir.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye dan dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Ketua DPRD Osman Ayub, jajaran asisten, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta pimpinan OPD.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, Fadly Amran bersama Mastilizal Aye dan Osman Ayub menandatangani dokumen kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Fadly mengatakan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026 telah ditempuh melalui seluruh tahapan yang diatur dalam ketentuan. Proses itu dimulai dengan penyampaian dokumen ke DPRD pada 15 Juni 2026, lalu dilanjutkan rapat kerja komisi bersama perangkat daerah, serta pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Alhamdulillah, pada hari ini kita telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026, yaitu penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2026,” ujar Fadly.
Ia menjelaskan, total APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 dalam tahap kesepakatan itu mencapai Rp3,21 triliun. Angka tersebut naik sekitar 18,8 persen dibanding APBD awal yang sebesar Rp2,7 triliun.
“Anggaran ini akan kita gunakan untuk mencapai terget tahun ini, seperti penyelenggaraan Porprov, penanganan bencana hidrometerologi yang terjadi 2025 lalu, Perayaan Hari jadi Kota Padang, dan mewudkan cita-cita Kota Padang menjadi Kota Gastronomi Dunia dibawah pengakuan Unesco. Selain itu anggaran ini juga digunakan untuk mewujudkan visi misi kejayaan Kota Padang,” ucapnya.
Fadly menyebut dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati, bersama laporan akhir Badan Anggaran dan pandangan akhir fraksi, akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai aturan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Padang akan melaksanakan desk pembahasan RKA bersama seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari penyempurnaan rancangan perubahan APBD TA 2026. Rancangan tersebut dijadwalkan akan disampaikan kepada DPRD Kota Padang pada 3 Juli 2026 untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya,” ujar Fadly.
Di sisi lain, pembahasan fraksi juga menyoroti efisiensi anggaran dan ketepatan sasaran program di masing-masing perangkat daerah. Komisi I menekankan optimalisasi program prioritas serta penguatan pengawasan keuangan. Inspektorat mendapat tambahan anggaran untuk pengawasan spesifik dan saber pungli, namun penggunaannya diminta menunggu penjelasan teknis dan urgensi yang jelas.
Komisi ini juga meminta Satpol PP menunda pelaksanaan program Dubalang sampai payung hukum program itu dipastikan. Selain itu, Badan Kesbangpol diminta mengefisienkan pengelolaan hibah dan pendataan ormas, sementara biaya perjalanan dan pendampingan kegiatan DPRD juga diminta ditekan. Di tingkat kecamatan, tambahan anggaran diarahkan untuk mendukung kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti MTQ dan operasional lainnya.
“Anggaran Rp5,8 miliar untuk program Dubalang dipending hingga ada kejelasan regulasi atau payung hukum yang sah,” ujar jubir Komisi I.
Komisi II menaruh perhatian pada transformasi digital dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hampir seluruh OPD penghasil PAD, seperti Bapenda, BPKAD, Dinas Perdagangan, Pertanian, dan Perikanan, diminta meninggalkan sistem manual dan beralih ke digitalisasi agar lebih efisien dan transparan.
Bapenda dan BPKAD diminta menyiapkan langkah konkret untuk meningkatkan pendapatan, mulai dari intensifikasi pajak, pembentukan satgas, audit independen, hingga evaluasi aset strategis. Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Pertanian didorong menggali potensi PAD dari pasar dan rumah potong hewan. Komisi II juga meminta BUMD dan perusahaan besar mengoptimalkan penyaluran CSR sesuai regulasi serta memberi kontribusi langsung kepada PAD Kota Padang.
Komisi III menyoroti risiko SILPA dan pentingnya kehati-hatian karena penambahan anggaran dilakukan menjelang akhir tahun. Sorotan itu terutama tertuju pada OPD teknis seperti Dinas PUPR, Perkim, dan Perhubungan yang mengelola proyek bernilai besar. Penyerapan anggaran diminta dilakukan cermat agar tidak memunculkan gagal bayar.
Usulan penambahan Rp2,5 miliar untuk ATCS dan CCTV di Dinas Perhubungan disepakati sebagai bagian dari upaya mendongkrak PAD sekaligus memperkuat pelayanan publik. Adapun alokasi pada Dinas Lingkungan Hidup dikurangi agar sesuai dengan kemampuan serapan anggaran dan menghindari pemborosan.
Komisi IV mengapresiasi kinerja sejumlah OPD, termasuk RSUD yang telah melampaui target pendapatan, serta Dinas Damkar dan BPBD yang dinilai tertib dalam tata kelola dan tanpa temuan. Meski demikian, komisi ini menegaskan perlunya perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola keuangan dan pengadaan barang, terutama terkait tindak lanjut temuan BPK.
Dinas Kesehatan dan Bagian Kesra juga diingatkan untuk memperbaiki pengelolaan aset KDP dan dana hibah secara maksimal. Di sisi lain, perencanaan di Dispora dan Dikbud diminta disinkronkan sejak awal agar program yang dijalankan tepat sasaran.











