Padang – Satpol PP Kota Padang mengamankan seorang pemuda berinisial MK (37) atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Jalan Sudirman.
Penangkapan terjadi saat kegiatan Car Free Day (CFD) pada Minggu pagi, 27 Juli 2025.
Petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas MK yang meresahkan pedagang kaki lima (PKL) di lokasi CFD.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung turun ke lokasi,” ujar Kepala Seksi Operasional Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.
MK kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Jalan Tan Malaka.
Setelah pendataan dan pembinaan oleh penyidik, MK akan dilepaskan dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya.
Satpol PP Kota Padang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan.
Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Padang.
Jika menemukan kegiatan yang meresahkan atau pungutan liar, masyarakat diminta melaporkannya kepada Satpol PP Kota Padang melalui saluran yang tersedia.
“Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib demi kenyamanan bersama,” pungkas Eka Putra Irwandi.











