Padang – Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Barat menangkap seorang residivis pencurian rumah berinisial YF (45) yang kembali beraksi di Kota Padang. Pria asal Kepulauan Mentawai itu diduga kerap membobol rumah warga di wilayah Kecamatan Koto Tangah sehingga meresahkan masyarakat.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang. Polisi melacak keberadaan YF setelah menerima informasi bahwa ia hendak menjual telepon genggam hasil curian.

Panit Resmob Polda Sumbar, Ipda Rio Fernando, mengatakan YF bukan pelaku baru dalam kasus pencurian. Menurut dia, tersangka sudah empat kali menjalani hukuman atas perkara serupa.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali menjalani hukuman. Saat diamankan, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di empat TKP berbeda,” ujar Rio.

Berdasarkan pemeriksaan awal, YF mengakui telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda. Ia diduga bekerja seorang diri dengan memilih rumah yang sedang kosong atau ketika penghuni tertidur lelap.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk, ia mengambil barang-barang berharga untuk dijual kembali.

Aksi terakhir YF tercatat terjadi pada Jumat (8/5/2026) dini hari di kawasan Simpang GIA, Tabing. Dari hasil pengembangan, polisi lalu mengamankannya di kawasan GOR Haji Agus Salim.

Saat ini, tersangka telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Koto Tangah, Polresta Padang, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan tempat tinggal. Masyarakat juga diminta segera melapor jika melihat aktivitas atau orang yang mencurigakan di sekitar permukiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *