Bogor – Komisi IV DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan menyoroti berbagai persoalan pemanfaatan ruang di Jawa Barat, mulai dari pertambangan ilegal, alih fungsi kawasan lindung, hingga sinkronisasi kebijakan swasembada pangan dengan perlindungan kawasan konservasi.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan Jawa Barat menghadapi tekanan pemanfaatan ruang yang sangat tinggi. Di sisi lain, provinsi ini juga memiliki kawasan konservasi dan kawasan lindung yang harus dijaga.
“Provinsi ini punya tingkat tekanan pemanfaatan ruang yang sangat tinggi. Namun juga memiliki kawasan konservasi dan kawasan lindung. Di saat kebutuhan ekonomi meningkat, muncul berbagai konflik pemanfaatan ruang yang memerlukan perhatian serius,” ujar Alex saat memimpin Kunjungan Kerja Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/6/2026).
Dalam kunjungan itu, Panja Alih Fungsi Lahan juga menemukan persoalan pada pengelolaan lahan perkebunan negara. Salah satu temuan menyebutkan sekitar 22.760 hektare lahan, atau hampir 20 persen dari total areal perkebunan yang dikelola PTPN I Regional 2 di Jawa Barat dan Banten, telah mengalami perubahan pemanfaatan dan penguasaan lahan.
Temuan itu meningkat tajam dibandingkan 2021, ketika luas lahan yang terdampak tercatat sekitar 6.464 hektare. Kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi lahan budidaya komoditas strategis sekaligus melemahkan fungsi kawasan sebagai penyangga lingkungan.
Alex menjelaskan, kunjungan tersebut penting karena menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dalam satu forum. Mereka berasal dari pemerintah pusat dan daerah, pengelola kawasan konservasi, BUMN kehutanan dan perkebunan, hingga perusahaan pertambangan.
“Kami berharap diskusi ini dapat menghasilkan gambaran mengenai kondisi aktual pertambangan ilegal dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan di kawasan konservasi maupun kawasan hutan di Jawa Barat, status dan perkembangan alih fungsi kawasan lindung, efektivitas pengawasan, penegakan hukum, dan pengendalian pemanfaatan ruang oleh pemerintah pusat dan daerah, serta sinkronisasi kebijakan swasembada pangan dengan agenda perlindungan kawasan konservasi dan kawasan lindung,” kata Alex.
Ia menambahkan, hasil pembahasan diharapkan menjadi dasar bagi Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI dalam menyusun langkah pemulihan kawasan rusak, memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang, serta mencegah pelanggaran serupa terulang di masa depan.











