Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi dan DPRD setempat menyetujui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dengan penambahan belanja Rp46 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk program-program unggulan daerah.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (29/09). Selain menyetujui anggaran baru, rapat juga mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan-Anggota DPRD.
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan perubahan APBD ini dipicu oleh peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp20,1 miliar dan lonjakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
SiLPA 2025 yang awalnya diprediksi Rp7,2 miliar, melonjak menjadi Rp35,3 miliar setelah audit BPK-RI.
“Keadaan ini menunjukkan efisiensi kita membuahkan hasil,” kata Ramlan.
Ketua DPRD, Syaiful Efendi, mengatakan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 adalah inisiatif dewan untuk menyelaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
Ramlan mendukung penyesuaian ini. “DPRD memiliki peran besar dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Sudah sewajarnya dilakukan penyelarasan hak keuangan seiring dengan terbitnya PP yang baru,” tegasnya.











