Padang – Penguatan hukum adat di Sumatera Barat dinilai memiliki peluang besar karena nilai-nilai Minangkabau telah lama hidup dalam keseharian masyarakat. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Shadiq Pasadigoe, menyebut penerapan aturan adat di daerah ini relatif lebih mudah dibandingkan wilayah lain.
Shadiq mengatakan hukum adat di Sumatera Barat bukan hal baru. Menurut dia, adat sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sejak lama.
“Di Sumatera Barat, sejak nenek moyang, hukum adat sudah berlaku. Tantangannya tidak sebanyak daerah lain,” ujarnya saat Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI untuk menghimpun masukan RUU Masyarakat (Hukum) Adat di Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/5/2026).
Meski begitu, ia menilai perubahan zaman dan bertambahnya jumlah penduduk tetap memunculkan persoalan baru yang perlu diantisipasi. Shadiq menyampaikan, ruang hidup manusia tidak bertambah, sementara kebutuhan terus meningkat.
“Bumi ini tidak bertambah luas, tetapi manusia semakin banyak. Tentu akan muncul berbagai problem yang perlu diselesaikan, dan di situlah peran hukum adat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa hukum adat tidak berada dalam posisi berlawanan dengan hukum negara.
“Tidak, hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara,” tegasnya.
Dari kalangan akademisi, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Kurnia Warman, menilai pemerintah perlu mengurangi intervensi yang berlebihan terhadap masyarakat adat. Menurut dia, langkah itu penting agar masyarakat adat memiliki ruang lebih luas untuk mengembangkan kreativitas dan kemandirian, baik dalam kehidupan sosial maupun dalam praktik hukum adat.
Kurnia mengingatkan agar pembahasan masyarakat adat tidak dipersempit hanya pada kawasan hutan dan hutan adat. Ia menekankan bahwa hak masyarakat hukum adat juga mencakup tanah ulayat, hak sosial, budaya, serta kelembagaan adat di luar kawasan hutan.
Ia menjelaskan, tanah ulayat adalah bidang tanah yang dikuasai langsung oleh masyarakat hukum adat, sedangkan tanah hak dimiliki secara pribadi maupun secara komunal oleh warga masyarakat adat. Hak ulayat, lanjutnya, tetap melekat baik pada tanah ulayat maupun tanah hak di wilayah adat tersebut.
Dalam forum itu, Kurnia mendorong masyarakat hukum adat melakukan konsolidasi internal, termasuk memperjelas norma adat dan batas wilayah adat. Di sisi lain, ia berharap lembaga peradilan ikut memperkuat pengakuan hukum adat lewat putusan hakim dalam perkara sengketa tanah dan hak adat.
Sementara itu, Antropolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Dr. Sri Setiawati, M.A., menekankan pentingnya penguatan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.
Sri merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam aturan itu, masyarakat hukum adat dapat diakui jika memenuhi sejumlah syarat, antara lain memiliki wilayah adat yang jelas, kelembagaan adat yang berfungsi, hukum adat yang masih hidup, identitas budaya khas, serta tetap dipatuhi masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI.
Menurut dia, masyarakat hukum adat Minangkabau di Sumatera Barat merupakan contoh nyata yang memenuhi ketentuan tersebut. Sistem nagari, kata Sri, menunjukkan adanya struktur wilayah adat, kelembagaan adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), hukum adat yang masih dijalankan, serta identitas budaya yang kuat, termasuk sistem matrilineal dan rumah gadang.
“Prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau tetap selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI,” jelasnya.
Melalui penyusunan RUU Masyarakat Adat, Sri berharap negara dapat memberi perlindungan hukum yang lebih kuat bagi hak-hak masyarakat adat. Perlindungan itu mencakup tanah ulayat, budaya, kelembagaan adat, dan sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat adat di Indonesia.











