Padang – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang menolak rencana pembelian tanah untuk pembangunan gerbang RSUD dr. Rasidin dan lahan di depan Kantor Dinas Pertanian. Penolakan ini terjadi dalam rapat pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (12/11/202), di DPRD Kota Padang.
Banggar menilai pembelian tanah tersebut belum mendesak di tengah keterbatasan anggaran daerah. Dana pinjaman daerah sebesar Rp81 miliar dinilai lebih baik dialokasikan untuk kegiatan yang lebih prioritas.
Ketua Komisi II DPRD Padang, Rahmad Wijaya, menegaskan pengadaan tanah bukan kebutuhan mendesak. “Dana pinjaman Rp81 miliar sebaiknya dipakai untuk kegiatan yang lebih urgen dan berdampak nyata bagi pelayanan publik,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Padang, Usmardi Thareb, menyoroti kondisi jalan menuju SMAN 16 Padang yang rusak parah. Ia meminta pemerintah kota memfokuskan anggaran pada kebutuhan prioritas. “Kalau kita lihat jalan ke sana, seperti bukan berada di Kota Padang. Ini justru yang seharusnya mendapat perhatian,” tegasnya.
Usmardi juga mengingatkan pembenahan kawasan Pantai Padang harus memperhatikan kenyamanan dan keamanan pengunjung. Ia menyoroti keluhan masyarakat terkait praktik pemalakan dan tarif parkir yang tidak jelas.
Setelah pembahasan, Banggar DPRD Padang memutuskan untuk meniadakan pembelian tanah untuk RSUD dan Dinas Pertanian. Dana Rp19,7 miliar dialihkan ke program yang dinilai lebih prioritas.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan penggunaan dana pinjaman harus diarahkan pada program strategis. “Pinjaman Rp81 miliar ini bukan untuk belanja rutin, melainkan untuk kegiatan prioritas seperti pembenahan Pasar Raya, revitalisasi kawasan Kota Tua, serta perbaikan trotoar di kawasan Pantai Padang,” jelasnya.
DPRD dan TAPD berkomitmen menjaga APBD 2026 tetap rasional dan berkeadilan. “Kita tetap berhati-hati, tapi juga tidak ingin pembangunan kota terhambat karena keterbatasan anggaran,” tegas Muharlion.











