Padang – DPRD Kota Padang dan Pemerintah Kota (Pemko) Padang sepakat mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda. Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Muharlion, Senin (17/11/2025).
Dua Ranperda yang disahkan meliputi perubahan pengelolaan barang milik daerah dan perubahan susunan perangkat daerah.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengapresiasi sinergi antara Pemko dan DPRD dalam menyelesaikan dua regulasi penting ini. Ia menilai penyempurnaan regulasi akan memperkuat tata kelola pemerintahan Kota Padang.
“Penyempurnaan pengaturan barang milik daerah akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset,” ujar Fadly.
Fadly menambahkan, perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) diperlukan agar perangkat daerah semakin efektif, efisien, dan adaptif sesuai perkembangan zaman.
Ranperda Pengelolaan BMD disusun mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, untuk memodernisasi manajemen aset serta mendorong optimalisasi PAD.
Sementara perubahan SOTK, mengikuti Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, yang mengamanatkan pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menilai perubahan SOTK bukan sekadar penyesuaian nomenklatur, tetapi upaya meningkatkan responsibilitas dan kinerja perangkat daerah.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat. Menurutnya, dua Ranperda tersebut akan berpengaruh besar terhadap arah pembangunan Kota Padang.











