Padang – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) dan program pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna, Senin (17/11/2025).

Dua Perda yang disahkan adalah Perda tentang APBD Tahun 2026 dan Perda perubahan ketiga tentang pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menekankan pentingnya Perda dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Perda yang dibentuk harus sesuai dengan kebutuhan otonomi daerah, rencana pembangunan, dan aspirasi masyarakat,” ujar Muhidi.

Pada tahun 2026, DPRD Sumbar berencana membentuk 11 Rancangan Perda (Ranperda).

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menyatakan APBD 2026 disusun dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

“Dengan sumber daya terbatas, kita harus mewujudkan program dalam RPJMD,” kata Vasko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *