Jakarta – Terbitnya izin usaha pertambangan atau IUP di Kasang, Padang Pariaman, memicu sorotan setelah video warga yang melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar viral di Instagram. Warga menilai keputusan itu keluar di tengah duka masyarakat yang belum pulih pascabencana November lalu.

Yosni Boti, usai menyampaikan laporan ke Ombudsman Perwakilan Sumbar, menyampaikan kekecewaannya. Ia menegaskan, luka akibat bencana belum sembuh, namun izin pertambangan justru muncul di wilayah tempat mereka tinggal.

“Duka atas bencana November belum hilang, eee IUP terbit di tanah halaman kami, Kasang Padang Pariaman,” ujar Yosni Boti, seperti dikutip dari akun Instagram, Kamis (16/7/2025).

Presiden Komintau atau Komunitas Minang Rantau, Dt Haris, turut mengecam terbitnya izin tersebut. Ia menilai kebijakan itu berpotensi memunculkan ancaman bencana ekologi bagi warga di sekitar lokasi tambang.

“Bencana ekologi pasti menghantui setiap warga di sekitar areal tambang yang IUP-nya diterbitkan itu, sebelumnya, November negeri itu jadi satu dari banyak daerah di ranah Minang yang luluh lantak dan nestapa diterjang bencana hidrometeorologi,” ujar Dt Haris di Jakarta, Kamis siang.

Dt Haris mengatakan, hasil penelusurannya menunjukkan area yang dimaksud bukan hanya terdampak persoalan bencana dan izin tambang, tetapi juga mengalami perubahan fungsi lahan dari sawah menjadi kawasan tambang.

Ia mempertanyakan apakah penerbitan izin itu sejalan dengan program ketahanan pangan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Apa Gubernur Sumbar atau pihak berwenang atas izin IUP ini tidak mendukung program ketahanan pangan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto,” kata Dt Haris.

Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 secara tegas melarang alih fungsi lahan sawah. Karena itu, ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan yang ada.

“Pengendalian alih fungsi sawah itu sama dengan larangan, apalagi areal sawah terdampak IUP diduga sawah rakyat, yang kehidupannya bergantung kepada hasil panen sawah itu,” ujarnya.

Dari pantauan digital yang dilakukan Dt Haris, penerbitan IUP di Kasang, Padang Pariaman, telah menimbulkan kekecewaan warga. Mereka juga disebut dihantui kekhawatiran atas potensi bencana alam jika aktivitas tambang berjalan di wilayah itu.

Sikap warga yang datang ke Ombudsman RI, kata dia, menjadi upaya menelusuri apakah terdapat dugaan malpraktik dalam penerbitan izin tersebut.

“Apapun alasan yuridis atas terbitnya IUP itu. Saya berharap Gubernur mencabut IUP itu kembali, demi kemanusiaan dan program utama Presiden RI ketahanan pangan,” ujar Dt Haris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *