Lombok – Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian mendorong perbankan memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku ekonomi kreatif dengan menjadikan kekayaan intelektual sebagai agunan. Ia menilai skema itu penting agar pelaku usaha kreatif, terutama skala kecil, bisa mengakses pembiayaan negara meski tidak memiliki aset fisik.

Dorongan tersebut ia sampaikan di sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (21/5/2026). Kawendra menilai implementasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual masih berjalan lambat, padahal aturan pendukungnya sudah tersedia.

“Kita sudah memiliki payung hukum yang mengatur bagaimana produk kekayaan intelektual bisa menjadi agunan di perbankan,” ujar Kawendra.

Politisi Fraksi Gerindra itu menegaskan, karakter usaha di sektor ekonomi kreatif berbeda dengan sektor konvensional. Menurut dia, banyak pelaku kreatif yang minim aset fisik, tetapi memiliki nilai ekonomi tinggi dari hak cipta, desain, musik, hingga konten digital.

Karena itu, ia meminta perbankan tidak lagi terlalu bergantung pada pola pembiayaan tradisional yang menitikberatkan pada jaminan fisik. Kawendra mengapresiasi alokasi KUR ekonomi kreatif sebesar Rp10 triliun pada 2026, namun menekankan bahwa manfaat anggaran itu sangat bergantung pada kemudahan akses bagi pelaku usaha.

“Tinggal bagaimana mekanisme penyalurannya dieksekusi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha di semua level,” tegasnya.

Ia memahami kekhawatiran bank terhadap risiko kredit macet atau non-performing loan (NPL). Namun, menurut dia, risiko itu seharusnya diatasi lewat sistem penilaian yang lebih akurat, bukan dengan menutup akses pendanaan bagi pelaku kreatif.

Untuk mendukung skema tersebut, Kawendra mendorong pemerintah segera menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk menghadirkan penilai kekayaan intelektual yang kompeten untuk menentukan valuasi karya. Ia menilai sinergi antara perbankan, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kementerian UMKM menjadi kunci agar pembiayaan berbasis IP bisa berjalan efektif.

Kawendra berharap penguatan KUR ekonomi kreatif dapat menjadikan sektor ini sebagai penggerak ekonomi baru yang inklusif. Dengan akses modal yang lebih luas, industri kreatif nasional diharapkan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara merata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *