Payakumbuh – Polemik pemanfaatan tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek untuk Pasar Syarikat Payakumbuh kembali memanas. Ninik mamak dari nagari tersebut dengan tegas menolak kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh dengan sebagian tokoh adat.
Penolakan ini mencuat setelah Pemko Payakumbuh mengumumkan penandatanganan Akta Perjanjian Kesepakatan dengan ninik mamak dari Nagari Koto Nan Godang dan Koto Nan Ompek pada Senin (5/1/2026).
Guru Adat Dt. Parmato Dirajo Ati Omeh menyatakan bahwa kesepakatan tersebut melanggar aturan adat yang berlaku terkait tanah ulayat. Menurutnya, keputusan tertinggi terkait tanah ulayat harus melalui musyawarah dan mufakat adat yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Ka Ompek Suku tidak bisa sepihak mengambil keputusan tanpa mandat dan mufakat dari nagari,” tegas Dt. Parmato Dirajo Ati Omeh.
Sekretaris Tim Aset Nagari Dt. Simarajo Lelo menambahkan bahwa ninik mamak yang menandatangani kesepakatan dengan Pemko bertindak atas nama pribadi, bukan atas nama nagari.
Tuo Kampuang Nagari Koto Nan Ompek, Ir. H. Almaisyar Dt. Bangso Dirajo Nan Kuniang, menuding bahwa ninik mamak yang terlibat dalam kesepakatan tersebut hanya mencatut nama nagari untuk kepentingan tertentu.
Sementara itu, tokoh nasional asal Koto Nan Ompek, Dr. H. Anton Permana, SIP.,MH, menilai bahwa kesepakatan tersebut tidak akan mempengaruhi upaya pengurusan Sertifikat Hak Pakai untuk tanah ulayat nagari.
Pakar hukum adat dari Universitas Muhammadiyah, Dr. Wendra Yunaldi, juga mengkritik langkah Pemko Payakumbuh yang dinilai tidak sesuai dengan jenjang dan tata cara adat dalam pemanfaatan tanah ulayat.
Menyikapi polemik ini, ninik mamak Koto Nan Ompek berencana menggelar Rapat Akbar dan Silaturahmi Anak Nagari pada 9 Januari 2026 untuk merumuskan langkah strategis dalam menyelamatkan tanah ulayat nagari.











