Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni menilai penyelenggaraan ibadah haji yang terus berubah menuntut penyesuaian antara aturan syariat dan pelaksanaan teknis di lapangan. Ia menegaskan, masukan dari organisasi kemasyarakatan Islam dibutuhkan sebagai dasar memperbaiki layanan haji pada musim berikutnya.
Menurut Lisda, sejumlah kebijakan haji juga dipengaruhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi sehingga Indonesia harus menyesuaikan diri. Ia menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama pimpinan ormas Islam di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
“Penyelenggaraan haji ini kan memang sangat dinamis. Namun tentu kita secara operasionalnya tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan syariat demi kenyamanan dan juga keselamatan umat yang menyelenggarakan haji tersebut,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Lisda mengapresiasi sejumlah pandangan dan rekomendasi dari para ulama. Ia kemudian meminta penjelasan ormas Islam mengenai batas fikih dalam penerapan skema yang dirancang untuk melindungi jemaah, termasuk murur di Muzdalifah dan pengaturan wukuf.
Menurut dia, kejelasan parameter fikih penting agar kebijakan yang diterapkan tetap sesuai syariat dan tidak mengurangi keabsahan ibadah. “Bagaimana batasan parameter fikih yang disepakati oleh ormas Islam dalam menetapkan bahwa suatu kondisi di Arafah dan Muzdalifah sudah masuk dalam kategori darurat,” tanyanya.
Lisda juga menyoroti tanazul yang kerap memunculkan keberatan di kalangan jemaah karena harus berpisah dari rombongan. Ia meminta penjelasan landasan teologis dan fikih agar kebijakan itu dapat dipahami sebagai langkah menjaga keselamatan sekaligus mengurai kepadatan.
“Bagaimana ormas Islam memberikan landasan teologis fikih yang kuat, bahwa memecah rombongan atau melakukan evakuasi dini demi mengurai kepadatan di Mina ini tidak merusak kebersamaan ibadah dan secara syariah justru lebih diutamakan,” katanya.
Selain itu, Lisda menilai materi bimbingan manasik antara Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan pemerintah perlu diselaraskan. Ia menilai kesamaan pemahaman akan membantu jemaah memperoleh pedoman ibadah yang moderat, ramah lansia, dan selaras dengan aturan di Arab Saudi.
“Bagaimana langkah taktis dan juga komitmen konkret dari institusi ormas Islam untuk menginstruksikan dan menyelaraskan seluruh jemaah serta KBIHU di bawah naungan struktur agar patuh pada satu garis fatwa haji yang moderat, ramah lansia, dan adaptif terhadap regulasi di Arab Saudi,” jelasnya.
Di akhir, Lisda mengajak ormas Islam memperkuat edukasi jemaah soal pentingnya menjaga kebersihan selama berhaji. Ia menilai kebiasaan sederhana itu ikut memengaruhi citra jemaah Indonesia di mata dunia.
“Saya menitipkan itu untuk kita semua, karena kita tahu kebersihan sebagian dari iman, tapi kenyataannya, prakteknya masih jauh daripada yang seharusnya,” pungkasnya.











