Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meluncurkan Program ASN Peduli Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan sebagai upaya memperluas perlindungan bagi kelompok pekerja yang belum terjangkau jaminan sosial. Program itu diperkenalkan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dalam sosialisasi bersama BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Pangeran Beach Padang, Rabu (20/5/2026).

Mahyeldi menegaskan pembangunan daerah tidak cukup hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur. Menurut dia, negara juga harus hadir untuk memberi perlindungan kepada masyarakat yang menghadapi risiko sosial dan ekonomi tinggi, terutama pekerja rentan.

Ia menyebut masih banyak pekerja di Sumbar yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, pekerja informal, guru mengaji, marbot, hingga pekerja sektor transportasi.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko sosial lainnya, maka keluarga pekerja rentan bisa terdampak secara ekonomi. Karena itu negara harus hadir memberikan perlindungan,” ujar Mahyeldi.

Ia menekankan, program ASN Peduli Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan gerakan sosial yang menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil.

“Program ini bukan sekadar bantuan administratif, tetapi gerakan moral, gerakan solidaritas, dan gerakan keberpihakan kepada masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan negara,” katanya.

Mahyeldi menjelaskan, program tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 065/216/NAKERTRANS/IV/2026 tentang Program Peduli ASN terhadap Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Provinsi Sumbar.

Menurut dia, gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memperbesar cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumbar.

Berdasarkan data April 2026, sebanyak 674.841 pekerja di Sumbar telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan atau sekitar 25,75 persen dari total angkatan kerja 2.620.381 pekerja. Dengan demikian, masih ada sekitar 1.945.540 pekerja yang belum mendapat perlindungan.

Mahyeldi menyampaikan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi bagian penting dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem. Langkah ini dinilai dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pekerja.

Ia juga menegaskan pelaksanaan gerakan tersebut akan diawasi secara berkala. Pemerintah Provinsi Sumbar, kata Mahyeldi, akan menerima laporan perkembangan program setiap bulan agar implementasinya berjalan optimal dan tepat sasaran.

Selain itu, Mahyeldi menjelaskan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal pada 2026 sebesar Rp8.400 per pekerja per bulan berlaku hingga Desember 2026. Sementara itu, iuran untuk pekerja sektor transportasi berlaku hingga Maret 2027.

Dalam kesempatan itu, Mahyeldi mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di Sumbar.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Afrialdi menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumbar atas dukungannya terhadap optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik untuk pekerja formal maupun informal.

Ia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang berkomitmen meningkatkan kepesertaan agar semakin banyak pekerja di Sumbar terlindungi dari risiko sosial saat bekerja.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan pembayaran klaim manfaat periode Januari hingga April 2026 senilai Rp295.194.810.210.

Kegiatan itu turut dihadiri jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *