LIMAPULUH KOTA – Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Nurkhalis Dt Bijo Dirajo, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Nagari Suayan, Akabiluru, Limapuluh Kota, Senin (25/8/2025).

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 200 orang ini, termasuk tokoh masyarakat dan pejabat setempat, berlangsung di lapangan Bola Suayan.

Camat Akabiluru, Yalbaku Javino, Walinagari Suayan, Irwanil Fuadi, para Kepala Jorong, dan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) turut hadir.

Nurkhalis menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan.

“Perda ini dibuat untuk melindungi lingkungan hidup kita dari pencemaran dan kerusakan,” tegas Nurkhalis.

Siska Wardani dari Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, sebagai narasumber, menjelaskan pasal-pasal dalam Perda dan cara praktis menjaga kelestarian alam.

Diharapkan, sosialisasi ini mewujudkan Sumatera Barat yang bersih, asri, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *