Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh berupaya menyeimbangkan antara perlindungan lahan sawah dan kebutuhan pembangunan kota. Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi kunci utama dalam upaya ini.
Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, memimpin rapat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk membahas muatan lahan sawah dalam RDTR, Jumat (6/3/2026).
“Kita perlu memastikan keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan pembangunan,” tegas Elzadaswarman.
Data terbaru menunjukkan luas sawah di Payakumbuh mencapai 2.644,18 hektare. Pemkot mengusulkan penyesuaian luasan lahan sawah yang dilindungi menjadi 2.041,27 hektare.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menjelaskan penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk batas administrasi terbaru, perizinan bangunan, dan kondisi lahan yang tidak lagi berupa sawah.
Selain itu, program strategis daerah seperti pembangunan Masjid Agung dan kawasan industri juga menjadi pertimbangan dalam penataan ruang.
Kebutuhan perumahan juga menjadi perhatian. Payakumbuh masih memiliki kekurangan sekitar 9.035 unit rumah.
Pemkot berharap revisi RDTR dapat segera diselesaikan dan mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.











