Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menahan laju alih fungsi lahan yang kian meningkat. Langkah ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Integritas LP2B di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026).
Pertemuan tersebut menempatkan perlindungan lahan pertanian sebagai salah satu upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Pemerintah pusat dan daerah menilai pengendalian tata ruang menjadi kunci agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan produktif.
Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, mengatakan percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari implementasi Asta Cita kedua Presiden Prabowo Subianto.
Program itu diarahkan untuk mendukung swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi baru.
“Kabupaten dan kota kita tidak bertambah luas, namun kebutuhan ruang terus meningkat. Oleh sebab itu, diperlukan perencanaan dan pengendalian yang baik agar pembangunan tetap berjalan, namun keberadaan lahan pertanian pangan tetap terjaga demi masa depan ketahanan pangan kita bersama,” kata Andi.
Ia juga memaparkan, dari 38 provinsi di Indonesia, baru 23 provinsi yang telah memuat Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di tingkat kabupaten dan kota, baru 203 dari 504 daerah yang memasukkan KP2B ke dalam RTRW masing-masing.
Di Sumatera Barat, Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Afriwarman menyebut provinsi itu menjadi salah satu dari delapan daerah penyangga lumbung pangan nasional. Saat ini, Sumbar memiliki Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 188.521 hektare, dengan target penetapan LP2B mencapai 164.025 hektare atau sekitar 87 persen.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyatakan dukungan terhadap kebijakan perlindungan lahan tersebut. Meski begitu, ia menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan lahan, kebutuhan pembangunan, investasi, dan keberadaan pusat pendidikan di Kota Padang.
“Kota Padang sebagai ibu kota provinsi tentu harus memperhatikan arah pembangunan dan investasi. Sehingga kami menilai sangat tidak memungkinkan apabila seluruh target LP2B itu harus dipenuhi oleh Kota Padang sendiri,” ujar Maigus.
Saat ini, Kota Padang memiliki LBS seluas 4.357,74 hektare dengan target LP2B sebesar 3.791,23 hektare atau 87 persen hingga 2029. Namun, realisasinya baru 2.123,64 hektare sehingga masih tersisa kekurangan 1.667,59 hektare.
Maigus pun mengusulkan agar daerah yang secara zonasi sulit memenuhi target LP2B dapat dibantu oleh daerah lain yang memiliki potensi lahan lebih luas.
Rakor tersebut juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sumbar Adib Alfikri, jajaran Pemerintah Kota Padang, serta bupati dan wali kota se-Sumatera Barat bersama stakeholder terkait.











