Padang Panjang – Pemerintah Kota Padang Panjang mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan dengan memperkuat sinergi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Langkah ini ditempuh untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong pelaksanaan Reforma Agraria di daerah tersebut.

Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, menegaskan komitmen itu saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Balai Kota, Selasa (21/7/2026). Ia menilai persoalan pertanahan yang telah lama terjadi harus diselesaikan secara adil, terbuka, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Ruang dialog harus terus dibuka agar setiap keputusan lahir melalui musyawarah, memiliki landasan hukum kuat, serta diselesaikan dalam batas waktu terukur,” ujar Hendri.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga untuk menghilangkan ego sektoral. Menurut dia, kolaborasi menjadi kunci agar masyarakat merasa aman dalam memperoleh hak atas tanah.

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rhodi Rubijaya, yang hadir secara daring, mengatakan Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada penerbitan sertifikat tanah. Program itu, kata dia, juga mencakup penataan akses agar lahan masyarakat bisa dikelola secara produktif dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan ekonomi.

Dalam rapat tersebut, para peserta menyepakati penguatan kelembagaan GTRA sebagai forum koordinasi lintas sektor. Forum ini akan digunakan untuk mempercepat penetapan tanah bekas hak erfpacht sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Rapat koordinasi itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Allex Saputra, Kepala Kejaksaan Negeri Adhi Setyo Prabowo, dan Kepala Kantor Pertanahan Ririen Elisa.

Sejumlah pejabat daerah lainnya juga hadir, mulai dari staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, hingga camat dari Padang Panjang Timur dan Padang Panjang Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *