Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh wilayah hukumnya untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memerintahkan seluruh jajaran Polres hingga Polsek untuk meningkatkan pengawasan langsung di lapangan. Instruksi itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Mapolda Sumbar, Senin (25/5).

“Ini bukan angin lalu. Saya minta setiap hari dilakukan pengawasan dan penegakan hukum yang nyata di lapangan,” kata Gatot.

Ia menegaskan, pengawasan tidak boleh berhenti pada formalitas, melainkan harus menghadirkan personel Polri di setiap titik distribusi BBM.

Untuk memperkuat langkah tersebut, Polda Sumbar menerapkan pemetaan pola distribusi yang dikoordinasikan Direktorat Intelijen Keamanan. Pemetaan berkala atas data kuota bulanan juga dilakukan untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan di sejumlah SPBU.

Tak hanya itu, Kapolres dan Kapolsek diminta turun langsung mengawasi operasional SPBU. Pemeriksaan dilakukan secara intensif terhadap antrean kendaraan dan efektivitas penggunaan sistem barcode guna menekan pengisian BBM berulang maupun modus pelangsiran.

Pengawasan ini juga diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang kerap dialihkan ke aktivitas ilegal, termasuk pertambangan tanpa izin atau PETI.

Dalam pelaksanaannya, Polda Sumbar menggandeng Forkopimda, TNI, dan instansi terkait agar pengawasan menjangkau hingga ke pelosok daerah.

Menurut Kapolda, menjaga distribusi BBM bersubsidi merupakan bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat yang berhak menerima.

Sebagai bagian dari akuntabilitas, seluruh hasil pengawasan dan penindakan di lapangan akan dilaporkan secara berjenjang hingga ke Bareskrim Polri.

Polda Sumbar menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari hak masyarakat luas. Penegakan hukum akan terus dijalankan demi memastikan subsidi negara benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *