Dharmasraya – Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar menangkap seorang pria berinisial M (47) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan berlangsung di Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku diamankan saat berada di dalam mobil. Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Azamu Suwaril.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui AKP Azamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi itu, petugas melakukan penyelidikan di lapangan.
“Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan. Saat dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Azamu.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat. Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket besar diduga sabu, 93 butir pil diduga ekstasi, satu unit handphone, satu unit mobil Honda Brio, dan STNK kendaraan.
Tersangka diketahui bernama Muslim alias Lim bin Saprudin (47), seorang petani yang tinggal di Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Hingga kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba. Polisi juga mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.











