Rokan Hulu – Dua pria yang buron sejak akhir Maret terkait kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Pasaman Barat akhirnya ditangkap polisi di Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Keduanya diamankan tanpa perlawanan saat berada di warung sate milik keluarga mereka, Rabu (13/5/2026) malam.

Kedua pelaku berinisial RD (21) dan RT (40) diduga menganiaya seorang pria bernama Awaluddin menggunakan sebilah pisau dapur. Penangkapan ini dilakukan tim Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi tertanggal 31 Maret 2026.

Kasatreskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kedua terduga pelaku terlebih dahulu melarikan diri usai kejadian yang berlangsung di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Setelah melakukan interogasi, diketahui keduanya memukul dan menusuk korban dengan pisau dapur,” ujarnya.

Usai kejadian, RD dan RT kabur dan diduga membuang barang bukti ke Sungai Batang Saman. Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti awal sebelum melakukan pengejaran.

Informasi keberadaan keduanya mengarah ke Tandun, Rokan Hulu. Tim opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro lalu bergerak ke lokasi pada Selasa (12/5/2026) dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun.

Saat ditangkap, keduanya disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mendapat keterangan bahwa pisau yang dipakai untuk menikam korban telah dibuang RD ke Sungai Batang Saman.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut. RD dan RT kini ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *