Pasaman Barat – Empat pria ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat saat diduga sedang mengonsumsi sabu di sebuah pondok di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Selasa (26/5/2026) malam. Keempatnya masing-masing berinisial SY (54), DH (48), AF (27), dan HD (34).
Penggerebekan itu berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan pengintaian sebelum bergerak menyergap pondok milik SY.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, mengatakan tiga orang lebih dulu diamankan saat petugas masuk ke dalam pondok.
“Saat penggerebekan, kami mengamankan DH, AF, dan HD di dalam pondok beserta alat hisap sabu. Tak lama berselang, pemilik pondok berinisial SY datang dan langsung kami amankan,” ujar Iptu Andhika, Sabtu (30/5/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu paket kecil sabu, satu set alat hisap atau bong, tiga mancis, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk memakai narkotika. Petugas juga menyita tiga unit ponsel milik para pelaku.
Iptu Andhika menambahkan, salah satu tersangka berinisial HD diketahui merupakan anak dari mantan pejabat daerah di Kabupaten Pasaman Barat.
Keempatnya kemudian menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung metamphetamine. Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan tanpa memandang latar belakang para pelaku.
Ia memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan untuk menegakkan keadilan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan ini. Jika terbukti bersalah, kami akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkas Agung.











