Solok – Polres Solok Kota fokus berantas narkoba dengan menggencarkan program “Kampung Bebas Narkoba” di tahun 2025. Langkah ini diambil menyusul tingginya kasus narkoba yang ditangani sepanjang tahun.

Sepanjang 2025, Polres Solok Kota berhasil mengamankan 65 tersangka dari 51 kasus narkoba. Barang bukti yang disita meliputi 308,81 gram sabu dan 1764,72 gram ganja.

Kapolres Solok Kota, AKBP Mas’ud Ahmad, menyampaikan hal ini dalam jumpa pers akhir tahun. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus narkoba menjadi prioritas utama.

“Tahun ini, kami akan memperbanyak kampung bebas narkoba untuk memperkuat pemberantasan penyalahgunaan dari lingkungan masing-masing,” tegas Kapolres.

Selain penindakan, Polres Solok Kota juga gencar melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan pelajar. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.

Sementara itu, di bidang lalu lintas, Polres Solok Kota mencatat 66 kejadian kecelakaan. Akibatnya, 13 orang meninggal dunia, 16 luka berat, dan 108 luka ringan dengan kerugian materi mencapai Rp 159.530.000.

Polisi juga menindak 1465 pelanggaran lalu lintas dengan tilang dan memberikan teguran kepada 2886 pelanggar.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai tindak kejahatan, termasuk penipuan online yang semakin marak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *