Pasaman Barat – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali menangkap BA alias Buyung Puleh (31), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Jorong IV Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Ia dibekuk saat tertidur di sebuah pondok di kawasan Sungai Paku pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya kabur. Namun, petugas yang dipimpin Ipda Edo Perdana berhasil mencegatnya dan langsung membawa BA ke Mako Polsek Kinali.
Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, mengatakan BA merupakan target operasi dalam Operasi Sikat 2026. Polisi sempat kesulitan melacak keberadaannya karena pelaku kerap berpindah-pindah tempat.
Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui telah mencuri di rumah milik Azri Handoko pada Senin (1/6/2026). Ia masuk ke rumah korban dengan memanjat dinding kayu lalu merusak rangka atap.
Setelah berhasil masuk, pelaku membawa kabur satu unit tangki semprot elektrik dan satu mesin pemotong kayu melalui pintu dapur.
Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang melihat adanya penjualan barang curian dengan harga murah. Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Penyidik kini juga mendalami dugaan keterlibatan BA dalam pencurian telepon seluler di lokasi yang sama. Polisi masih memeriksa saksi dan korban untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
“Kami masih meminta keterangan para saksi maupun korban untuk mengungkap secara terang perkara ini,” kata Feri.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkotika, berjudi daring, dan minuman keras. Perbuatan itu membuat warga resah, sehingga penangkapan BA mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.











