Padang – Anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Rahmat Saleh, mendesak aparat penegak hukum memproses laporan terhadap Abu Janda terkait pernyataannya yang mengaitkan istilah “barbar” dengan masyarakat Sumatera Barat.

Rahmat menilai polemik itu tidak boleh berhenti sebagai perdebatan di ruang publik, melainkan harus masuk ke jalur hukum agar ada kepastian.

Menurutnya, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Harus ada langkah hukum. Di negara ini tidak ada yang kebal hukum. Laporan yang sudah masuk dari berbagai pihak harus diproses oleh aparat penegak hukum,” kata Rahmat di Padang, Sabtu (30/5/2026).

Rahmat menyebut sejumlah elemen masyarakat telah menempuh langkah hukum atas persoalan tersebut. Setelah sebelumnya DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM), kini IKM Aceh juga melaporkan Abu Janda ke kepolisian.

Selain itu, sejumlah kelompok masyarakat Minang juga menyatakan sikap serupa dan mendukung upaya hukum yang ditempuh.

Ia menegaskan, proses hukum diperlukan untuk memberi efek jera sekaligus mencegah munculnya pernyataan serupa yang berpotensi memicu perpecahan.

“Kalau tidak diproses, orang-orang seperti itu bisa terus mengeluarkan pernyataan serupa tanpa efek jera. Bahkan kalau dibiarkan, hal itu bisa dicontoh pihak lain dan berpotensi menimbulkan disintegrasi,” ujarnya.

Terkait substansi pernyataan yang dipersoalkan, Rahmat menilai Abu Janda telah menghubungkan istilah “barbar” dengan masyarakat Sumatera Barat.

Ia menegaskan, masyarakat Minang memiliki identitas dan karakter yang tidak bisa disederhanakan lewat label semacam itu.

“Pernyataan Abu Janda itu menunjukkan kualitas dirinya. Dia menafsirkan kata ‘barbar’ dan mengaitkannya dengan masyarakat Sumatera Barat. Padahal kita punya ciri khas dan identitas sendiri,” katanya.

Di tengah polemik itu, Rahmat meminta masyarakat Sumbar tetap tenang dan tidak terpancing emosi.

Ia meyakini masyarakat Minang mampu menyikapi persoalan itu secara dewasa dan rasional.

Menurutnya, publik bisa menilai sendiri kualitas sebuah pernyataan, terutama jika argumen yang disampaikan lebih banyak menyerang identitas atau kelompok tertentu ketimbang menawarkan gagasan.

“Orang yang memiliki gagasan akan berbicara dengan gagasan, bukan menyerang simbol, identitas, atau suku tertentu,” ujarnya.

Rahmat juga menegaskan masyarakat Minang akan memilih jalur hukum untuk menyikapi persoalan tersebut.

Ia optimistis masyarakat tidak akan bertindak di luar koridor hukum yang berlaku.

“Masyarakat Minang, insyaallah, cerdas. Tidak akan emosional dan tidak akan terpancing. Kita menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku di negara ini. Saya yakin masyarakat Minang akan mengikuti mekanisme hukum dan tidak bertindak di luar ketentuan yang ada,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *