Padang – Polisi meringkus seorang residivis berinisial J (37) setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor di depan sebuah warung bakmi di Jalan Raya Cengkeh Indarung, Kota Padang, Minggu (31/5/2026) malam. Pelaku yang baru tiga bulan bebas itu sempat dikepung warga sebelum diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Lubuk Begalung.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 20.00 WIB saat korban, Dwira (38), memarkir kendaraannya untuk makan di kedai tersebut.
Menurut Robby, J menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial R. Untuk menghindari kecurigaan warga, J berpura-pura sebagai pemilik motor dengan mengenakan helm korban yang tertinggal, lalu mendorong kendaraan itu menjauh dari lokasi parkir.
“Saat pelaku menaiki motor dan mencoba memutar setang, aksinya diketahui oleh pemilik kedai. Pemilik kedai langsung meneriaki pelaku maling,” ujar Kompol Robby, Selasa (2/6/2026).
Teriakan itu memicu warga sekitar bergerak cepat dan mengepung J di lokasi kejadian. Di tengah kepungan warga, R berhasil meloloskan diri dengan sepeda motor.
Menerima laporan, petugas Polsek Lubuk Begalung segera menuju lokasi untuk mengamankan J dari amukan massa. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, termasuk motor milik pelaku yang ditinggalkan di tempat kejadian perkara.
Robby menyebut identitas R sudah diketahui dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga menegaskan komplotan ini memang menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi ramai.
“Pelaku J beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Residivis itu kini terancam kembali mendekam di balik jeruji besi.











