Pasaman Barat – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap RE (43) yang diduga mencuri sepeda motor milik orang tuanya sendiri. Pelaku diciduk di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban pada 10 Mei 2026. Kasus ini teregister dalam Laporan Polisi nomor LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K, mengatakan pelaku diduga membawa kabur satu unit Honda Stylo warna cream bernomor polisi BA 6691 SAE milik orang tuanya, Asnam.

“Pelaku diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Stylo warna cream Nomor Polisi BA 6691 SAE milik orang tuanya bernama Asnam,” ujarnya.

Peristiwa itu terjadi di rumah orang tua pelaku di Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, sepeda motor terparkir di teras rumah.

Pelaku diduga memanfaatkan kunci remot ganda yang sebelumnya diambil dari dalam kamar adiknya pada April 2026 untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

“Mengetahui sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula, korban melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Pasaman Barat,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi dari salah satu teman anak korban bahwa sepeda motor itu dikuasai orang lain. Setelah ditelusuri, kendaraan tersebut ternyata digadaikan pelaku kepada seorang warga di Batang Tian, Pasaman Baru, seharga Rp5 juta.

Berbekal informasi itu, petugas memastikan keberadaan RE di rumah temannya di Jorong Batang Tian, Kecamatan Pasaman. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat bersembunyi di area gelap sekitar rumah tersebut.

“Untuk menghindari petugas, pelaku sempat bersembunyi di tempat yang gelap di sekitar area rumah temannya, namun pelaku berhasil diringkus oleh tim Opsnal tanpa perlawanan,” tutur Kasat Reskrim.

Dalam pemeriksaan, RE mengakui perbuatannya. Polisi juga menyebut pelaku bukan kali ini saja melakukan pencurian. Ia disebut sudah empat kali melakukan aksi serupa, namun keluarga tidak pernah melaporkannya ke polisi.

“Pelaku nekat mencuri sepeda motor karena merasa sakit hati tidak diberi uang oleh orang tuanya. Sementara uang hasil gadai sepeda motor digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Stylo warna cream bernomor polisi BA 6691 SAE. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RE dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *