Padang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Ujung Gading digelar di Pengadilan Negeri Padang, Senin (22/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi dalam sidang tersebut.

Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp6,3 miliar.

Salah satu saksi, Handi Lubis, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada 2018, mengaku tidak melakukan pengawasan teknis.

“Saya tidak pernah meneliti kontrak,” ujarnya saat memberikan keterangan.

Handi juga mengungkapkan adanya addendum sebanyak dua kali dalam proyek tersebut. Addendum pertama terkait perubahan item pekerjaan karena perubahan volume, sementara addendum kedua terkait penambahan waktu akibat faktor cuaca.

Saksi lain, Hajran Huda, yang kini menjabat sebagai Kadis Kesehatan Pasaman Barat, membenarkan bahwa Blok C RS Pratama tidak dapat digunakan hingga saat ini.

“Ada temuan kemiringan. Pondasi turun,” jelasnya. Blok C tersebut rencananya akan digunakan untuk praktik dokter spesialis.

Para terdakwa, termasuk Syaiful Abdi (pelaksana lapangan), Haryunidra (Pengguna Anggaran), Erman (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Fadli Andrias (Team Leader Konsultan Pengawas), turut hadir dalam persidangan.

JPU mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6,3 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI.

Pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp25,43 miliar untuk pembangunan RS Pratama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *