Payakumbuh – Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial ST (38), warga Kelurahan Parambahan, Kecamatan Latina, Senin (3/11), atas dugaan pencurian.

ST diduga mencuri satu unit mesin kompresor pada September 2025 lalu di sebuah rumah di Kelurahan Parambahan.

“ST merupakan terduga pelaku pencurian satu unit mesin kompresor,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar.

Pelaku merusak kunci gembok pintu belakang rumah korban untuk melancarkan aksinya.

Saat diinterogasi, ST mengaku telah menjual mesin kompresor curian tersebut seharga Rp 700.000.

Polisi telah mendatangi kediaman pembeli, namun barang bukti tidak ditemukan.

“Masih dalam penyelidikan kita perihal keberadaan barang bukti yang telah dijual tersangka,” ujar Andrio.

ST terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, atau bisa mencapai sembilan tahun dalam kondisi tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *