Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 15 remaja, terdiri dari 10 pria dan 5 wanita, dalam patroli rutin pada Jumat (19/9/2025) dini hari.

Patroli menyasar wilayah rawan balap liar, tawuran, dan gangguan ketertiban umum.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan patroli dilakukan mulai pukul 03.00 WIB hingga 04.30 WIB di kawasan Khatib Sulaiman dan Jalan Batang Arau.

Di kawasan Batang Arau, petugas membubarkan kerumunan muda-mudi yang berpotensi melakukan balap liar dan tawuran.

Petugas mendapati sejumlah remaja sedang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik. Mereka diamankan beserta barang bukti minuman keras.

“Hal itu melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tegas Rio Ebu Pratama.

Selain itu, Satpol PP juga melakukan pengawasan di tiga penginapan di Padang Selatan. Petugas mengamankan tiga wanita dan dua pria dari salah satu penginapan.

“Ada satu penginapan yang diduga melakukan pelanggaran trantibum dan dua lagi tertib. Untuk penginapan yang melanggar, kita berikan surat teguran dan panggilan untuk dimintai keterangannya,” imbuh Rio.

Seluruh remaja yang diamankan didata dan orang tua mereka dipanggil untuk pembinaan di Mako Satpol PP.

Rio Ebu Pratama mengimbau masyarakat Kota Padang untuk menjaga anak-anak mereka agar tidak keluyuran hingga larut malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *