Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima yang masih memakai trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum di sejumlah titik kota pada Rabu (13/5/2026).
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengawasan rutin setelah petugas masih menemukan bangunan dan perlengkapan dagangan yang ditempatkan di area terlarang.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pedagang tidak hanya memanfaatkan trotoar, tetapi juga badan jalan dan fasilitas umum untuk berjualan.
“Masih ditemukan pedagang yang menggunakan trotoar, badan jalan hingga fasilitas umum untuk berjualan di sejumlah titik,” katanya.
Operasi dimulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin jajaran Bidang Ketertiban Umum bersama personel gabungan Satpol PP Kota Padang.
Sejumlah lokasi jadi sasaran penertiban, di antaranya Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, Gang Berita Pasar Raya, hingga Selasar Pasar Raya.
Chandra menyebut, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya sudah lebih dulu menggelar pengawasan dan memberi peringatan. Namun, petugas masih mendapati lapak serta perlengkapan dagangan kembali dipasang di lokasi yang dilarang.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan rutin yang telah dilakukan sebelumnya. Namun, masih ditemukan lapak dan perlengkapan pedagang yang kembali ditempatkan di lokasi yang dilarang,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti payung, baliho, timbangan besi, rak kayu, rak baja, keranjang buah, kursi, dan perlengkapan dagangan lainnya.
“Seluruh barang bukti diserahkan kepada PPNS Satpol PP Kota Padang untuk proses lebih lanjut,” kata Chandra.
Ia menegaskan, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan fasilitas publik bisa digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.
Chandra juga mengingatkan para pedagang agar tidak lagi memakai trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
“Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama,” tutupnya.











